MAKASSAR, iNews.id - Seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DC (25), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah ruko di Jalan Bulu Salaka, Minggu (9/10/2022).
Saat melakukan aksinya, ia terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam rekaman yang beredar, tampak terlihat pelaku mengenakan jaket putih dengan leluasa membawa kabur motor setelah kuncinya masih terpasang.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Sambolangi mengatakan, setelah video itu viral, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa (11/10/2022) malam.
"Motif terduga pelaku melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi. Terduga pelaku ini mengakui diperintahkan oleh rekannya yang juga kini membawa motor curian tersebut," katanya.
Selain menangkap terduga pelaku, sambungnya, petugas juga menyita barang bukti jaket berwarna putih dan celana berwarna hitam yang digunakannya saat beraksi.
"Untuk sepeda motor yang dicuri oleh terduga pelaku masih dalam pencarian," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini petugas masih mengejar rekan terduga pelaku yang memerintahkan dan membawa motor curian.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Makassar.
"Akibat perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
wanita curi motor curi motor terekam cctv terekam cctv wanita yang terekam cctv ditangkap polisi pencurian motor
Artikel Terkait