Ilustrasi polisi tangkap pelaku pencurian ponsel (Agung Sulistyo/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (52) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap karena nekat mencuri dua ponsel di depot air minum.

Kanit Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad Hajar mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Kesejahterah Timur, Tamalanrea Kota Makassar.

Ahmad menambahkan, korban bernama Mila warga Jalan Tamalate 2, Kelurahan Mappala, Kota Makassar. Dia melapor pada tanggal 29 Mei lalu karena ponselnya hilang dicuri orang.

"Dia ditangkap setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Ahmad Hajar, Sabtu (5/6/2021).

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di TKP.

"Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat pelaku mengambil dua unit ponsel yang dicas korban di atas meja kasir," katanya.

Pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu langsung diburu. Pasalnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta.

"Kami berhasil menangkap HR di tempat persembunyiannya di Jalan Veteran Utara lorong 41," katanya.

Selain pelaku, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang penadah barang hasil curian masing-masing, MH (42) dan AW (26).

Dari tangan MH diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Asus gold yang dibeli dari pelaku HR sebesar Rp150.000. Dan AW (26) dengan barang bukti satu unit ponsel merk Vivo yang digadai pelaku HR sebesar Rp1juta.

"Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z yang pakai pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network