MAKASSAR, iNews.id - Sat Resnarkoba Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan razia penyalahgunaan narkoba terhadap tempat hiburan malam, Rabu (16/2022) dini hari. Pada razia tersebut polisi tidak menemukan adanya narkoba tapi banyak tempat hiburan malam yang masih melanggar protokol kesehatan (prokes).
Polisi melakukan pemeriksaan dan menggeledah para pengunjung di tempat hiburan malam. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan satu pun pengunjung yang kedapatan membawa atau mengkonsumi narkoba.
Namun, banyak ditemukan pelanggaran prokes yakni tempat hiburan malam masih tetap beroperasi diatas pukul 00.00 WITA. Selain itu para pengunjung tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker.
“Ditemukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung, Rabu (16/2/2022)
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk menindak tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional. Seperti diketahui jam operasional maksimal adalah pukul 22.00 WITA sebagaimana Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Makassar.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait