Para pengedar sabu di Sinjai ditangkap polisi. (Foto: Sindonews).

SINJAI, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar sabu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaringan ini terungkap karena satu per satu pelaku buka mulut ketika diinterogasi.

Tiga orang ini masing-masing berinisial AR (32), AH (22), dan JM (21). Pelaku pertama yang diamankan yaitu AR di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan. Dia mengaku mendapatkan barang haram ini dari pelaku AH.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem mengatakan, setelah mendapati nama AH, polisi mencari pelaku tersebut. Dia ditangkap pada Senin (22/2/2021) malam dan mengakui telah menyerahkan sabu kepada AR.

"Dari hasil interogasi, AH mengaku barang tersebut diperoleh JM, yang kemudian ikut diciduk oleh Satreskrim Polres Sinjai," ujar Iptu Hanny di Kabupaten Sinjai, Sulsel, Selasa (23/2/2021).

Saat menangkap AR dan AH polisi mengamankan barang bukti yakni 11 saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp400.000, ponsel para pelaku dan alat-alat untuk konsumsi sabu.

"Sementara tidak ada barang bukti sabu saat polisi menangkan JM. Namun saat diinterogasi, dia mengakui telah menjual narkoba tersebut ke AH untuk diedarkan di Sinjai," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network