JENEPONTO, iNews.id - Kegiatan pasar malam di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel ) dibubarkan oleh petugas gabungan TNI-Polri, Senin (7/3/2022). Alasannya, pengelola dianggap tak mengantongi izin operasional dari pihak pemerintah.
"Kami terpaksa harus membubarkan kegiatan ini secara paksa karena tidak ada izin dari manapun," kata Kapolsek Tamalatea, AKP M Natsir, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, pembubaran paksa tersebut dilakukan lantaran saat ini masih dalam kondisi Covid-19. Sehingga pemerintah saat ini berupaya keras melakukan penekanan penyebaran virus.
"Kegiatan ini dapat saja menimbulkan kerumunan warga sehingga penyebaran virus bisa saja terjadi," kata dia.
Meski pun pengelola mengantongi izin operasional, kata Natsi, pihaknya tak akan segan untuk menutup kegiatan ini.
"Biar ada izin, kami tetap akan tutup. Apabila pengelola nekat, maka kami akan memberikan pidana jika masih menggelarnya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait