MAKASSAR, iNews.id - Seorang tahanan di Polsek Ujung Pandang Makassar menikahi kekasihnya di musala kantor polisi. Pernikahan tetap berlangsung khidmat meski mempelai pria menyandang status tersangka.
Pria berinisial ARH (20) menikahi pacarnya VMA (18) di Mapolsek Ujung Pandang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Jumat (1/10/2021).
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf, membenarkan adanya pernikahan ini. Mempelai pria merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan pada awal September lalu.
"Alhamdulilah meski dilangsungkan di Mako Polsek tetap khidmat," kata AKP Ardy, Sabtu (2/10/2021).
Dia menambahkan, pernikahan warga Kecamatan Mariso itu berlangsung di Musala Mapolsek Ujung Pandang. Dihadiri langsung oleh orang tua kedua mempelai.
Menurutnya, pernikahan tersebut dilaksanakan atas permintaan orang tua VMA. Ayah dari pihak perempuan mendatangi Polsek Ujung Pandang, meminta izin melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
"Alhamdulillah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul," ujarnya.
ARH sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Menurut Kapolsek, mempelai pria tetap ingin mewujudkan cita-citanya untuk menikahi wanita pujaannya tersebut.
"Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat," lanjut Ardy.
Dia menjamin pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan, namun dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait