TANA TORAJA, iNews.id - Sopir truk yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Tana Toraja, Sulawesi Selatan terancam enam tahun penjara. Sopir truk tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun," kata KBO Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Sette Marrung, Minggu (21/2/2021).
Dia mengatakan, sopir tersebut telah diamankan beserta truk nopol DP 8554 JB yang dikendarai saat menabrak korban.
Sementara itu korban NN (55) usai ditabrak truk sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.
Korban mengalami luka berat usai ditabrak dari belakang. Insiden tersebut terjadi saat korban berjalan kaki di Kota Makale, Kelurahan Bombongan.
"Saat itu (korban) ingin menyeberang jalan. Tiba-tiba datang mobil truk langsung menabrak," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait