JAKARTA, iNews.id - Polri telah mengirim surat ke LBH Makassar untuk menghadirkan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga menjadi korban pencabulan. Polisi ingin meminta keterangan dari ketiga anak tersebut.
"Tanggal 25 November 2021 sekira pukul 11.00 Wita penyidik Polres Lutim Polda Sulsel telah mengirim surat kepada LBH Makassar untuk permintaan menghadirkan tiga anak korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Dia mengatakan, surat itu untuk kebutuhan penyidik yang hendak mengundang ketiga korban untuk hadir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel pada Senin 29 November 2021.
Para korban diminta hadir dalam rangka pemeriksaan psikolog forensik oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang akan memeriksa para korban.
"Dalam rangka pemeriksaan psikolog forensik sekaligus pemeriksaan anak sebagai korban oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang berkedudukan di Kota Makassar," ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi terkait dengan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur.
Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakan, mulai dari ibu korban hingga dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
"Ya macam-macam. Termasuk pemeriksaan terhadap ibu korban. Ada juga teman kerjanya. Ada juga di situ dokter puskesmas, dokter rumah sakit vale, 52 pokoknya, ya," ucap Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan 52 orang tersebut penyidik belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap ketiga anak yang disebut sebagai korban.
"Sampai saat ini belum ditemukan. Hasil pemeriksaan keterangan 52 ini belum ditemukan adanya kekerasan terhadap tiga anak tersebut," tutur Ramadhan.
Sebelumnya tim penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM yang memeriksa ketiga korban di RS Vale Sorowako.
Penyidik juga mendalami hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban pada 31 Oktober 2019.
“Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9 Oktober 2019 dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan kedua 24 Oktober dokter menyatakan tidak ada kelainan,” ucapnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan medis oleh ibu korban RS pada 31 Oktober 2019 menunjukkan ada kelainan oleh dokter IM. Namun hal itu tidak bisa disampaikan vulgar karena hasil visum tidak bisa dibuka.
“Penyidik akan mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019. Orang tua korban melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan tim penyidik Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur masih bekerja melakukan penyelidikan. Dia meminta masyarakat percayakan kepada Polri terkait penanganan kasus ini.
“Perbedaan itu adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Penyidik mendalami peristiwa dengan tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait