Petugas Rudenim Makassar memulangkan WNA Srilangka. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memulangkan delapan WNA Srilangka yang ditolak permohonannya sebagai pencari suaka oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR). Mereka sempat mendekam di Rundemi sejak 23 Mei 2021.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan, delapan orang asing asal Srilangka masing-masing berinisial SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22) dan MM (24).

"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di  Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar" kata Alimuddin di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (6/9/2021).

Alimuddin mengatakan, status mereka sebagai pencari suaka sempat membuat Rundenim kesulitan untuk memulangkan mereka. Lain halnya bila pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.

"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Srilangka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi," ujarya.

Plh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza mengatakan, selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Srilangka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.

"Deportasi atau pemulangan hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meski pandemi Covid-19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakkan," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network