MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah (NA) menyatakan pembelian tanah di kawasan Pucak Maros senilai Rp2,2 miliar memakai uang pribadi. Hal itu diungkapkan NA saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).
Persidangan yang sudah memasuki pekan ke-13 itu, JPU KPK menghadirkan masyarakat Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi.
Mereka adalah Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung, dan Hasmin Badoa. Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli oleh Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.
Nurdin Abdullah menjelaskan, pembangunan masjid memang rutin ia lakukan sejak menjabat bupati hingga menjadi gubernur. "Kawasan pucak sudah jadi taman safari. Olehnya saya ingin semua pengunjung bisa mampir ke masjid jika ingin salat," katanya.
Yang kedua, kata NA, masjid di Desa Arra jauh dari permukiman penduduk sehingga ia berinisiatif membentuk panitia masjid dengan memberdayakan masyarakat setempat.
"Kita sebutnya yayasan pembangunan masjid pucak. Masjid itu bisa digunakan, karena ada sumber air di sana. Sama sekali tidak ada niat saya miliki secara pribadi masjid itu, tetapi untuk masyarakat," katanya.
"Untuk lahan yang saya beli itu, kami bikin kebun percontohan sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat. Saya juga sampaikan ke saudara saya. Mudah-mudahan kebun ini berhasil dan bisa menopang pendidikan anak cucu kita," kata NA.
Dalam kesaksiannya, saksi Hasmin Badoa menjelaskan, tanah yang dibeli Nurdin Abdullah (NA) di kawasan pucak adalah milik Abdul Samad, luasnya 6 bidang dan milik Muhammad Nasrun seluas 3,2 hektare. Pada saat itu, Hasmin Badoa berperan menghubungkan NA dengan penjual tanah dan dipercaya untuk melakukan pembayaran.
"Saya dapat info dari dg Rala (Kepal Dusun Arra) kalau ada yang mau jual tanah atas nama Pak Samad. Saya sampaikan ke Pak NA, kemudian beliau cek tanah itu, Pak NA suka tanahnya jadi ketemu sama Pak Samad yang pada saat itu punya Sertifikat Hak Milik (SHM)," ungkap adik Ipar NA ini.
Negosiasi harga tanah terjadi antara NA dan Abdul Samad. Hingga akhirnya, tanah tersebut dijual Rp17.000 per meter, totalnya Rp2,2 miliar.
Terkait sumber dana, Hasmin Badoa mengaku uang tersebut adalah dana pribadi Nurdin Abdullah (NA). Dibayarkan secara berangsur.
"Dibayar 2 kali awalnya Rp100 juta lalu dua minggu kemudian Rp2,2 miliar. Uangnya secara cash miliki pribadi Pak NA karena saya diserahkan di rujab waktu itu," ungkapnya.
Saksi lainnya yakni Muhammad Nusran juga mengungkapkan, tanahnya seluas 3,2 hektare juga dibeli oleh Nurdin Abdullah. Tanahnya beririsan dengan tanah milik Abdul Samad.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait