MAKASSAR, iNews.id – Syarat tes antigen dan PCR kembali berlaku bagi penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Syarat hasil negatif antigen dan PCR ini berlaku bagi penumpang yang telah divaksin dosis 1 dan 2.
Seperti diketahui sebelumnya penumpang yang sudah vaksin dosis 2 dibebaskan dari syarat antigen maupun PCR. Namun, aturan yang berlaku kali ini adalah penumpang yang sudah vaksin dosis 1 wajib menyertakan hasil negatif tes PCR.
Sementara penumpang yang sudah vaksin dosis 2 wajib menyertakan hasil negatif tes PCR atau antigen. Saat ini yang dibebaskan syarat tes antigen atau PCR hanya penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin menyatakan kebijakan tersebut mulai berlaku 5 April 2022 bagi semua penumpang.
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi mengatakan berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan.
"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," ujar Wahyudi, Kamis (7/4/2022).
Berikut syarat perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.
2. PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
3. PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.
4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
5. PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait