BULUKUMBA, iNews.id - Pelaku pernikahan sedarah atau pernikahan kakak-adik, Ansar dan Fitri tak hanya terancam hukuman penjara, kedua pelaku juga terkena sanksi sosial dari masyarakat Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kedua orang tua maupun istri pelaku, serta Pemerintah Desa Desa Salemba, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba, sepakat membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai untuk menolak pelaku kembali ke Bulukumba. Kedua pelaku juga dihapus dan dibuang dari daftar keluarga dan menganggap pelaku sudah mati.
“Orang tua kedua pelaku, istri pelaku maupun saudara-saudaranya menolak keduanya kembali ke Desa Salemba. Pihak keluarga menganggap bahwa pelaku sudah mati. Kesepakatan ini sudah ditandatangani di atas materai diketahui Babinsa dan pemerintah desa,” kata Kepala Desa Salemba, Andi Agung, Kamis (4/7/2019).
Ibunda Ansar, Juhria Daeng Ngona mengaku, kesal dengan perbuatan kedua anaknya yang telah menikah diam-diam dan terlarang. Dia juga tak ingin kedua anaknya tersebut kembali ke Bulukumba dan ingin kedua anaknya tersebut dibuang atau dianggap mati. “Buang saja (kedua pelaku),” katanya.
Kemarahan orang tua pelaku sangat beralasan karena kakak adik tersebut pergi ke Kalimantan dan menikah diam diam. Kedua pelaku dianggap melanggar pernikahan secara agama maupun hukum negara yang melarang pernikahan sedarah.
Pernikahan sedarah Ansar dan Fitri terbongkar ketika Hervina, istri sah Ansar mendapat kabar dari sepupunya di Kalimantan, jika suaminya telah menikah dengan adik kandungnya sendiri yang diketahui telah hamil empat bulan.
Hervina pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bulukumba dengan tuduhan kasus perselingkuhan dan perzinahan. Dia berharap agar polisi segera menangkap dan menghukum mati pelaku. “Segera ditangkap dan dibunuh saja,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
pernikahan sedarah ansar dan fitri keluarga usir pelaku dianggap sudah mati desa salemba bulukumba
Artikel Terkait