MAKASSAR, iNews.id – Satu keluarga terdiri atas enam orang di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibakar karena terlibat utang narkoba jenis sabu. Polrestabes Makassar akhirnya menangkap otak pelaku pembakaran yang menyuruh tersangka lain melakukan aksi keji itu.
Pelaku bernama Akbar, sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa hari pascapembakaran rumah korban pada Senin dini hari, 6 Agustus 2018. Dalam kebakaran itu, lima rumah terbakar dan enam orang yang merupakan satu keluarga tewas terbakar. Kenam korban tewas, yakni, Sanusi (70) dan istrinya Bondeng (65). Selanjutnya, anaknya Musdalifa (30), Namira (24), Fahri (24), dan cucunya, Hijas (2,5 tahun).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan, Akbar berhasil dibekuk aparat Polrestabes Makassar di rumahnya, Jalan Antang Raya. Akbar merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Dari pengakuan pelaku, dia sengaja menyuruh tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap polisi untuk membakar rumah lantaran salah satu anggota keluarga itu, Fahri, terlibat utang sabu sebesar Rp10 juta. Utang itu untuk sembilan paket sabu.
“Dari hasil penyelidikan oleh tim, kebakaran itu akibat dari pembakaran. Pelaku pembakaran rumah bernama Andi Muhammad Ilham (23), alamat Borong, Manggala Kota Makassar, bersama dengan rekan tersangka satu lagi, daftar pencarian orang (DPO) Ramma, masih dalam pengejaran oleh tim,” kata Irwan di Makassar, Senin (13/8/2018).
Dari keterangan para tersangka, diketahui sehari sebelum membakar rumah, tiga pelaku lainnya atas nama Haidir (25), Rizwan Idris (23), juga memukul korban Fahri.
Irwan mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita alat timbangan elektrik dan beberapa ponsel milik pelaku. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lain yang terlibat dalam pembakaran, yakni Rahman alias Apang.
Sebelumnya, warga setempat Abdul Azis memaparkan, sebelum kebakaran terjadi, ada sekelompok pemuda yang mondar mandir di sekitar lorong sambil membawa senjata tajam berupa busur. Kesaksian ini dikuatkan dengan pengakuan salah satu korban kebakaran sebelum tewas, yang mengaku sempat dikeroyok sekelompok orang di lorong di Jalan Tinumbu.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menilai ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut. Sejumlah korban ditemukan tewas terpanggang dengan kondisi tertelungkup di lantai rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 340 dan 187 junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait