GOWA, iNews.id - Polisi menetapkan oknum Satpol PP yang menganiaya ibu pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena berstatus ASN.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor berinisial MR menjadi tersangka.
"Namun belum kami tahan, karena masih berstatus ASN Pemkab Gowa," kata AKBP Tri di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya polisi memeriksa tujuh orang saksi, termasuk MR dan korbannya sepasang suami istri atas nama Amriana dan Nuralim. Selain itu barang bukti rekaman CCTV, hasil visum dan bangku kafe diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, motif MR karena emosi. Dia tidak terima dengan tanggapan korban saat kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, menolak penertiban kebijakan PPKM.
Korban Amriana juga sempat masih menjalani perawatan di rumah sakit terkait kondisinya yang sempat dikabarkan sedang hamil sembilan bulan.
Namun ibu rumah tangga yang merupakan istri pemilik kafe itu mengakui dirinya tidak hamil. Namun ada masalah medis, sehingga seperti sedang mengandung anak.
Korban, Amriana mengatakan, perutnya ini kadang terlihat kempis, lalu beberapa lama tampak membesar. Dia mengakui sekarang sedang menjalani pengobatan alternatif.
"Tidak bisa kalau ke dokter (rumah sakit), saya ke dokter saya sendiri, tapi dia tukang urut," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait