Penggerebekan Satpol PP Makassar di panti pijat saat pandemi Covid-19. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Satpol PP menggerebek dua panti pijat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Pengelola diminta menutup pelayanan tamu untuk sementara waktu sampai batas yang tidak ditentukan.

Kedua panti pijat itu yakni New Valentine dan Pesona di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang. Penggerebekan ini berlangsung pada Minggu (12/4/2020) terkait wabah virus corona di daerah tersebut.

Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, kedua panti pijat tersebut harus ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai masa darurat Covid-19 mereda dan tidak menerima tamu.

"Saat pemerintah genjar-gencarnya melarang orang berkumpul-kumpul, ditambah lagi ada surat edaran, pengusaha ini masih saja bandel membuka usaha panti pijatnya," kata Iman Hud di Kota Makassar, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, ada imbauan pemerintah soal social dan physical distancing. Sedangkan saat dipijat, terjadi sentuhan yang berpotensi menularkan virus corona, baik dari pekerja atau tamu.

"Semua orang tahu bahwa kita ini sementara berperang melawan virus, malah ambil kesempatan dalam kesempitan masih membuka panti pijat. Kami akan teruskan pelanggaran ini sampai ke tingkat pengadilan," katanya.

Penegakan aturan ini dilakukan, kata dia, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar. Saat digerebek ditemukan banyak wanita diketahui sebagai terapis, berasal dari luar daerah.

Tidak hanya panti pijat, personil Satpol PP juga memaksa pemilik toko Alaska dan Bintang yang menjual elektronik rumah tangga dan asesoris ponsel segera menutup tokonya.

"Saya tidak tahu apa di pikiran pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha ikut membantu pemerintah dalam kondisi seperti ini bukan malah memanfaatkan kesempatan di tengah darurat korona," ungkap dia.

Sebelumnya Dinas Pariwisata Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait penututupan sementara tempat hiburan. Di antaranya yakni, tempat hiburan malam, karaoke, bar dan kafe, panti pijat dan refleksi, SPA, bioskop, biliyard, dan arena bermain di Mal.

Tidak hanya itu, penyelenggara kegiatan dilarang di hotel dan balai pertemuan, pesta perkawinan, akikah dan semacamnya untuk menunda acara sampai batas waktu yang ditentukan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network