Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdina Abdullah digelar daring di Makassar. (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id – Hikmawati, salah satu saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menjelaskan perihal uang operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp2,5 miliar yang diserahkan ke KPK. Uang miliaran rupiah itu tersimpan dalam koper berwarna hijau.

Kemudian ada juga uang dalam ransel senilai Rp500 juta, dan dalam kantong plastik senilai Rp321 juta.

"Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel," kata Hikmawati dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (2/9/2021). 

Selain Hikmawati yang merupakan istri Edy Rahmat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil empat saksi lainnya.

Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (Istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya seperti Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (Sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK. 

Menurut Hikmawati, dirinya tidak tahu asal-usul uang tersebut, namun dia nekat mengamankan uang dalam ransel dan kantong plastik itu. 

Dia kemudian mengamankan uang miliaran rupiah itu di kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa. 

"Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa. Mega (Teman Edy Rahmat) bilang mungkin bersamaan dengan uang di koper itu. Saya lihat itu uang di ransel ada 5 ikat, satu ikatnya Rp100 juta," paparnya. 

Penasihat hukum Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan mengatakan, selama persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut belum ada keterangan saksi yang menjelaskan keterkaitan NA. 

"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk pak Nurdin. Sama sekali tidak," kata Irwan Irawan saat ditemui usai sidang.

Pernyataan PH diperkuat, melalui kesaksian Edy Rahmat sebelumnya. Edy mengaku, sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi dengan Nurdin Abdullah terkait rencananya menerima uang dari Anggung. 

"Pertemuan dengan Anggu tidak saya konfirmasi ke Pak Nurdin. Saya mau ke Lego-lego malam itu, tapi Pak Nurdin sudah pulang," ujar Edy Rahmat dalam kesaksiannya pada Kamis (17/6/2021) lalu. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network