MAKASSAR, iNews.id – Empat remaja komplotan pencuri kucing persia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi. Meski hanya mencuri binatang peliharaan, para pelaku terbilang sadis karena nekat memanah korban pemilik hewan peliharaan.
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea, Makassar, mengamankan komplotan ini setelah mendapat laporan dari korban pemilik kucing persia. Setelah melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang disertai kekerasan terhadap salah seorang warga, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Tim Semut Merah Reskrim Polsek Tamalanrea kemudian langsung bergerak menuju tempat persembunyian keempat pelaku di Jalan Lingkar, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Minggu malam (12/7/2020). Petugas yang telah memastikan keberadaan pelaku langsung melakukan penyergapan di lokasi.
Alhasil, keempat pelaku yang asyik pesta minuman keras (miras) usai menjalankan aksinya tidak berkutik saat dibekuk petugas. Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat bersembunyi di balik pintu kamar mandi.
Pelaku inilah yang nekat memanah korban pemilik kucing persia dengan menggunakan busur. Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan kirinya dan saat ini tengah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.
“Keempat remaja ini merupakan pencuri kucing persia yang harganya jutaan rupiah. Saat beraksi di tempat kejadian perkara, salah satu pelaku sempat melontarkan anak panah sehingga mengenai korban pemilik kucing. Korban sudah dioperasi dan masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris.
Kapolsek Tamalanrea mengatakan, dari keempat pelaku, petugas menemukan barang bukti busur dan satu anak panah yang disembunyikan salah satu pelaku. Usai merampungkan penangkapan, para pelaku kemudian digiring ke mobil petugas dan dibawa ke Polsek Tamalanrea guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara salah satu pelaku, R, saat diinterogasi mengaku nekat memanah korban saat kejadian untuk menyelamatkan temannya. Pasalnya, saat mereka beraksi, salah satu temannya sempat disandera oleh korban.
Usai menjalani pemeriksaan, keempat pelaku pun langsung dijebloskan ke penjara. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 365 dan 170 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pengeroyokan kepada keempat tersangka. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait