Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Rumah kontraktor yang diduga sebagai penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agung sebelumnya disebutkan memberikan uang Rp2 miliar kepada gubernur Sulsel dua periode itu. 

"Tim penyidik menggeledah dua lokasi dalam pengembangan kasus ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fiktri.

Ali menuturkan, selain rumah Agung, tim penyidik juga mendatangi Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.

Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

"Barang bukti ini selanmjutnya divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Selain Nurdin, diduga sebagai penerima yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara  Agung diduga sebagai pemberi suap. Dia ditangkap KPK usai menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui perantara, yakni Edy Rahmat. Penyerahan uang diindikasikan untuk memuluskan agar dia dipercaya melanjutkan proyek wisata di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya yang keseluruhan bernilai Rp5,4 miliar.

Nurdin dan Edy sebagai orang yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Agung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network