Ilustrasi Pilkada. (Foto: Okezone)

MAKASSAR, iNews.id - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diagendakan pada Minggu (8/7/2018). Tahapan tersebut akan digelar di Grand Claro Hotel and Convention Centre.

"Sesuai tahapan di jadwal, rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan mulai tanggal 7 sampai 9 Juli. Di sini, di salah satu hotel, hotel Claro Makassar. Kemungkinan kami baru mulai tanggal 8 Juli," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Misna M Hattas di ruang kerjanya, Jumat (6/7/2018) kemarin.

Menurut Misna, rekapitulasi sengaja tak digelar pada hari ini, Sabtu (7/7/2018), lantaran ada agenda rapat internal bersama anggota KPU dari 24 kabupaten/kota. Rapat internal tersebut untuk mendengarkan laporan dini dari proses rekapitulasi.

"Tanggal 7 Juli kita masih ada rapat dulu dengan semua KPU kabupaten/kota. Kami akan rekap semua kabupaten/kota, mendengarkan laporan dari semua kabupaten/kota, untuk evaluasi dulu," ucap mantan ketua KPU kota Makassar itu.

Dalam kesempatan tersebut, Misna juga sempat menyebut penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kali ini terbilang tenang ketimbang sebelumnya. Sekalipun, ada beberapa daerah yang terjadi dinamika, seperti Parepare dan Makassar.

"Ini termasuk tenang. Pilkada ini sangat tenang dibandingkan dengan (Pilkada) dulu, mungkin karena tidak setransfaparan seperti sekarang. Sekarang ini, ibaratnya KPU bekerja di ruang kaca, orang bisa melihat dari segala arah, dan KPU memang harus begitu," beber dia.

Misna juga ikut menanggapi soal adanya dugaan-dugaan di sejumlah daerah yang dilontarkan oleh pendukung paslon soal hasil rekapitulasi. Seperti yang terjadi di Makassar, di mana ada protes yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (Paslon) Munafri Arifuddin - Rachmatila Dewi yang memprotes hasil perhitungan.

"Kalau sudah pemungutan suara, bagi saya tidak menghawatirkan lagi, kalau ada hal yang tidak lurus, harus lurus. Saya lebih khawatir kalau belum pemungutan suara. Distribusi logistik, produksi logistik," kata dia.

"Tapi kalau sudah pemungutan suara, hasil itu sudah dipegang oleh banyak orang. Kalau ada yang tidak sesuai, harus disesuaikan. Karena kedaulatan pemilih yang kita harus pikirkan, dan hak peserta yang harus jadi prioritas," imbuhnya.

Selain itu, dia juga memastikan, bahwa semua KPU Kabupaten/kota diberikan tenggat waktu menyelesaikan rekapitulasi sebelum tanggal 7 Juli hari ini. Meskipun, logistik atau hasil rekapitulasi agak terlambat datang di KPU Sulsel.

Hingga pukul 22.00, baru 18 KPU Kabupaten/kota Sulsel yang menyerahkan form DB-KWK atau hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Provinsi Sulsel. Semua daerah tersebut, mulai menyerahkan form tersebut sejak Rabu (4/7/2018) lalu.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network