Vaksinasi jadi syarat salat jamaah di Masjid di Kabupaten Luwu Utara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUWU UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mewajibkan vaksinasi bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah salat berjamaah di masjid pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Hal ini sebagai upaya percepatan cakupan vaksinasi sekaligus pencegahan penularan Covid-19 di tempat ibadah.

"Itu hasil rapat dengan unsur forkompinda yang turut dihadiri Bupati Luwu Utara," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Komang Krisna, Kamis (24/3/2022).

Pihaknya selanjutnya akan menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat bisa memahami dan terdorong untuk melakukan vaksinasi menjelang bulan Ramadan.

"Upaya kita dengan akselerasi memberlakukan wajib vaksin (jamaah) yang shalat di masjid," ujarnya

Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, menginstruksikan agar mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua dan lansia. 
Dosis kedua ditargetkan minimal 70 persen dan lansia 60 persen. Dia meminta jajarannya segera bergerak di sisa hari jelang Ramadan.

"Prinsipnya kita sudah masuk dalam masa transisi, jadi kita berharap kalau semua orang sudah divaksin lengkap, itu jauh lebih aman untuk beribadah,” ujarnya.

Dia juga meminta agar segera mendata rumah ibadah dan para hafidz. Hal ini penting untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan

“Sebab kita ingin warga beribadah dalam kondisi aman, nyaman, dan sehat,” ujarnya. 

“Begitu juga dengan aktivitas untuk memeriahkan bulan suci Ramadan, boleh dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network