Kepala Dinas Infokom Makassar sekaligus Juru Bicara Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Ismail Hajiali. (Foto: Humas Pemkot Makassar)

MAKASSAR, iNews.id – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengimbau warga untuk tetap menjalankan ibadah tarawih Ramadan di rumah. Imbauan ini disampaikan melihat kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, hal ini juga sejalan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar. PSBB akan diuji coba di kota ini mulai Selasa besok (21/4/2020).

“Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diuji coba kan besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah,” kata Ismail Hajiali di Makassar, Senin (20/4/2020).

Ismail mengatakan, imbauan tersebut mengingat masa inkubasi virus corona selama 14 hari. Kebijakan PSBB juga bisa saja diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang

Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriah di tengah wabah korona.

Ismail menjelaskan imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI nomor 06 tahun 2020 tertanggal 6 April 2020.

Selanjutnya, seruan bersama Gubernur Sulsel, Ketua MUI, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 9 April 2020. Dari pertemuan itu, telah diterbitkan surat imbauan tertanggal 10 April 2020.

Surat itu ditujukan kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid. Mereka diminta untuk ikut menyampaikan kepada seluruh umat Islam di Makassar terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa selama Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak dianjurkan sahur on the road dan buka puasa bersama dan salat tarawih berjamaah di rumah masing-masing,” katanya.

Kepala Dinas Infokom Makassar itu menambahkan, dalam surat imbauan juga disampaikan, tadarrus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW. Kemudian, tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.

Imbauan ini juga berlaku untuk tidak melakukan i’tikaf 10 malam terakhir Ramadan di masjid. Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan, tahun ini ditiadakan.

“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat, dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung dengan cara dijemput atau transfer . Penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak menggunakan metode kupon yang berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network