LUWU TIMUR, iNews.id – Seorang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan. Pelaku berdalih kesal mendengar suara tangis anak bungsunya.
Pelaku bernama Nurhidayat alias Hidayat (39) sementara korbannya bernama Aisyah. Pemukulan terjadi di Perumahan Nelayan, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (19/9/2020) sekitar pukul 04.30 WITA.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku diamankan karena memukul anak sendiri. Kasus ini terbongkar atas laporan ibu kandung korban yang tak terima suaminya menganiaya anak bungsunya.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam,” katanya, Minggu (20/9/2020).
Dia menambahkan, saat ini korban sudah divisum yang didampingi langsung oleh ibu dan pemerhati anak dari Dinas Sosial kabupaten Luwu Timur.
Atas perbuatannya, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polres Luwu Timur. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait