MAKASSAR, iNews.id - Satpol PP menutup paksa sejumlah toko yang tidak masuk pengecualian beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Toko-toko tersebut antara lain yang menjual aksesoris ponsel, perlengkapan kantor dan peralatan listrik.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, tidak menoleransi siapa pun yang membuka toko, kecuali yang berjualan sembako dan sejumlah kebutuhan yang memang dikecualikan dalam ketentuan PSBB.
"Intinya, toko atau kegiatan yang tidak masuk dalam aturan PSBB kami eksekusi, pemilik toko juga diberikan peringatan tegas. Kalau masih membandel, kami proses hukum," kata Iman Hud di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (26/4/2020).
Selama pelaksanaan PSBB di Makassar, petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) turun ke lapangan.
Selain menjaga ketat perbatasan, tim juga melakukan patroli untuk menindak tegas para pelanggar. Damkar pun tidak segan-segan menyemprotkan air di kerumunan warga di Jalan Tinumbu Makassar, Kecamatan Ujungtanah.
"Pembubaran paksa tersebut bagian dari penindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB," katanya.
Selain itu, petugas juga mengimbau, warga sementara tidak menggelar Salat Tarawih di masjid untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ibadah selama Ramadan diimbau dilaksanakan di rumah masing-masing.
Iman berharap masyarakat dapat patuh dan menjalankan sejumlah aturan selama pelaksanaan PSBB, serta penegakan physical distancing bisa menekan penularan virus corona.
"Banyak orang tanpa gejala, sehat, tetapi membawa dan menyebar virus karena imunnya kuat. Cara mengatasinya lewat physical distancing, menghindari kerumuman, seperti di pusat keramaian dan toko," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait