MAKASSAR, iNews.id - Hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), petugas mendapati sejumlah pelanggaran dari pengendara mobil dan motor. Razia ini salah satunya berlangsung di Jalan Sultan Alauddin, Jumat (24/4/2020).
Pantauan iNews, petugas gabungan meminta pengendara motor berboncengan menunjukkan KTP mereka. Bila tidak satu alamat, dilarang melintas atau memasuki wilayah Kota Makassar.
Selain itu, polisi pun melakukan pengecekan terhadap kendaraan roda dua yang dinilai melanggar aturan dari sisi kapasitas dan aturan duduk penumpang. Petugas pun tak segan-segan meminta penumpang duduk di depan untuk turun dan berpindah ke kursi belakang.
"Jadi kalau di depan itu hanya boleh sopir. Lalu di tengah boleh diisi dua penumpang dan di belakang satu. Jangan lebih dari empat penumpang yah, Pak," kata seorang anggota polisi kepada seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Alauddin Makassar, Jumat pagi.
Kanit Lantas Polsek Rappocini, Iptu Aziz mengatakan, dalam ketentuan PSBB, untuk mobil kecil dengan dua seat, hanya boleh membawa tiga penumpang. Sedangkan minibus atau tiga seat, maksimal empat penumpang.
"Yang naik motor tidak boleh boncengan. Kecuali mereka suami istri atau satu alamat. Kalau berteman tidak boleh, atau kami akan minta putar balik," ujar dia.
Selain razia ketat, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan suhu badan para pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan tersebut.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait