Tangkapan layar keluarga calon mempelai perempuan melamar mempelai laki-laki di Pinrang, Sulsel. (Foto: iNews/Erwin Eka Pratama)

MAKASSAR, iNews.id - Fenomena seorang perempuan melamar pria di Kabupaten Pinrang dengan uang panai Rp500 juta mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel. 

Fenomena tersebut viral di media sosial dan masih menjadi perbincangan warga karena dinilai tidak lumrah di wilayah Sulsel.

"Sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan calon mempelai pria tetap memberi mahar, misalnya seperangkat alat shalat," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakri, Jumat (26/11/2021).

Berkaitan fenomena yang tidak lazim itu, kata dia, biasanya mempelai pria memberikan mahar ataupun uang panai (belanja) kepada calon mempelai perempuan sesuai tradisi adat Bugis Makassar.

Menurut Muammar, apabila seorang perempuan atau keluarganya melamar seorang laki-laki untuk dirinya, maka hal tersebut diperbolehkan di dalam syariat Islam.

Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan para sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.

Terkait mahar, Muammar menjelaskan, pada dasarnya, kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.

“Dalil mengenai mahar telah diatur firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 4 yang artinya, Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,” katanya mengutip ayat Alquran.

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (sesuai tradisi Bugis Makassar), maka itu tidak mengapa.

Namun demikian, tetap diwajibkan laki-laki menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit, seperti yang lazim dilakukan dalam masyarakat misalnya mahar seperangkat alat salat.

Mahar adalah kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.

"Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhaan wanita menerima mahar yang sedikit," kata Muammar.

Sebelumnya, kejadian fenomenal tersebut viral di media sosial, pihak keluarga perempuan memberi mahar kepada pihak keluarga laki-laki dengan jumlah Rp500 juta, disertai dua ekor sapi dan dua ratus rak telur saat prosesi lamaran di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroan, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin 22 November 2021.

Namun, untuk proses pernikahan pihak keluarga belum merencanakan dalam waktu dekat ini, karena calon mempelai perempuan masih duduk di bangku SMP dan calon prianya sedang kuliah di Jakarta. Rencananya, kedua mempelai dinikahkan tiga atau empat tahun ke depan setelah lulus pendidikan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network