ASN di Kota Makassar di jam istirahat. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Makassar tetap tak boleh cuti saat momen libur Natal dan Tahun Baru meskipun PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah. Aturan ini mengacu SE Menpan RB tentang pembatasan kegiatan dan larangan cuti PNS.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, larangan cuti ini terhitung mulai 20 Desember - 2 Januari 2022.

"ASN tetap berkantor seperti biasa, termasuk mereka yang WFH," kata Gede Widya di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, memastikan tidak ada penyekatan lalu lintas selama musim Natal dan Tahun Baru 2021. Namun tetap ada pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Danny Pomanto mengaku, tetap akan melakukan pengetatan. Hanya saja terkait levelnya masih akan dilihat berdasarkan rasio kasus penularan Covid-19 dan vaksinasi yang dilakukan.

"Tetap ada pengetatan, tetapi pemerintah dilarang melakukan penyekatan. Jadi di situ diimbau untuk memperketat sistem PeduliLindungi, disebar ke semua tempat," kata Danny Pomanto.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network