Petugas Bandara Udara Sultan Hasanuddin Makassar menjelaskan penyebab power bank milik calon penumpang harus disita. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.id – Surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang melarang penumpang membawa power bank berdaya besar di dalam pesawat mulai diterapkan, termasuk di Bandara Udara Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, sejumlah penumpang protes dan marah saat petugas menyita power bank yang berdaya lebih dari 100 Wh (Watt Hour).

Rata-rata para calon penumpang tidak mengetahui ada larangan membawa power bank berdaya lebih dari 100 Wh, yang dinilai sangat membahayakan bagi keselamatan penumpang dan proses penerbangan pesawat. Seperti respons dua orang calon penumpang bernama Tahat dan Hendra, yang masing-masing akan berangkat ke Jakarta dan Surabaya. Keduanya yang tidak tahu mengenai Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 per  9 Maret 2018, merasa kecewa dengan tindakan petugas yang menyita power bank mereka karena memiliki daya lebih dari 100 Wh.


Menurut mereka, seharusnya pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menyampaikan kepada calon penumpang soal larangan itu sebelum mereka check in atau sebelum masuk ruang pemeriksaan X-Ray bagasi. Dengan begitu, calon penumpang bisa menitip power bank kepada keluarga.

“Iya, saya belum tahu soal aturan baru ini, kalau sudah tahu, kami kan nggak mungkin bawa ke bandara. Katanya bisa diambil dalam satu hari, kan nggak bisa karena kami mau ke Jakarta. Kalau ada aturan baru seperti ini, mestinya kan dikasih tahu dulu,” kata Tahat, calon penumpang ke Jakarta.

Hendra, calon penumpang tujuan Surabaya juga tampak kecewa. Apalagi saat dia akan terbang dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur menuju Makassar, petugas bandara tidak memeriksa power bank. “Ya, tentu kami merasa kecewa karena kami nggak tahu soal larangan bawa power bank ini. Kemarin dari Surabaya nggak ada masalah, di sini malah jadi masalah bawa power bank,” kata Hendra.

Sementara itu, Airport Security Department Head Bandara Udara Sultan Hasanuddin Makassar Arief Siradjuddin mengungkapkan, larangan membawa power bank di atas 100 Wh itu diberlakukan sejak adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. “Kalau misalnya daya power bank di bawah 100 Wh atau di bawahnya, itu masih diperkenankan. Power bank juga sama sekali tidak bisa dibawa ke bagasi, tapi boleh ke kabin pesawat dengan kekuatan tertentu,” kata Arief Siradjuddin.

Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 diterbitkan pada 9 Maret 2018 lalu karena power bank berdaya besar berpotensi meledak atau terbakar. Kasus ini terjadi di dalam kabin pesawat maskapai China Southern Airlines pada bulan Februari 2018 lalu.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network