MAKASSAR, iNews.id - Tenaga honorer di Dinas Sosial Pemprov Sulsel ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Raya Adiyaksa II, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Aufar Afdillah (29) itu ditangkap lantaran menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya.
Kabud Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pengungkapan ujaran kebencian di medsos ini dilakukan petugas setelah personel tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan patroli siber dan melacak akun pelaku.
Dalam unggahannya, pelaku menulis mengenai ajakan people power pada 22 Mei 2019 dengan konten “Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karna semua juga pun sia-sia. Karna kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti”.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dalam keadaan sadar untuk mengeluarkan unek-unek pribadinya,” kata Dicky, Jumat (17/5/2019).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit laptop, dan screenshoot postingan berita dalam akun Facebook pelaku.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku ujaran kebencian ini merupakan kasus yang kedua kalinya ditangani Polda Sulsel.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait