Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Okezone/ Isty)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut penyidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa kembali dibuka. Hal itu bisa dilakukan jika ditemukan bukti atau novum baru terkait perkara tersebut. 

"Apabila kami bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi mengatakan, ketika peristiwa ini terjadi pada tahun 2019, polisi telah melakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara.  Namun dari proses itu polisi menyatakan tak menemukan adanya bukti yang cukup kuat.

Polres Luwu Timur pun menghentikan penyidikan perkara tersebut karena tidak mendapatkan barang bukti yang cukup. 

"Memang sudah dihentikan penyidikan, karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final, apabila memang ditemukan bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ujar Rusdi.

Sekadar mengingatkan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya. Tak hanya itu, perbuatan keji itu diduga juga dilakukan bersama dua orang temannya. 

Ibu kandung ketiga korban menggandeng sejumlah pihak untuk meminta bantuan, ketika mengetahui anaknya mendapatkan perlakuan tak pantas. Hingga akhirnya dilakukan pelaporan ke polisi.

Terbaru, belakangan ini penghentian kasus penyidikan tersebut oleh polisi viral di media sosial (medsos). Ibu dan korban meminta pertolongan agar mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network