MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 21 kg narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan jaringan nasional pada 7 Februari 2022 lalu, dimusnahkan di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
"Kita memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu ini seberat 21 kilogram, tapi kita sisihkan sebagian untuk proses persidangan nanti," ujar Wakil Kapolres Pelabuhan Makassar Kompol Mustafa Sani di sela pemusnahan, Jumat (25/2/2022).
Pemusnahan itu melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Pemkot Makassar, BNN Provinsi, Syabandar Pelabuhan, Pelindo IV serta otoritas terkait lainnya. Pemusnahan barang haram tersebut juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Makassar.
Terkait kasus narkoba ini, Mustafa mengatakan polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial AA dan B. Saat ini berkas perkara segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Narkoba tersebut dikirim dalam tiga paket dengan kemasan pembungkus teh hijau. Ditaksir harga narkoba tersebut mencapai Rp21 miliar. Rencananya, pelaku akan mengedarkan ke sejumlah daerah di Sulsel.
"Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara (tersangka) ke jaksa penuntut umum," katanya.
Dia mengatakan, kawasan pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkoba.
"Memang kita harus waspada dan bagaimana upaya kita untuk mencegah sehingga semua barang yang masuk di pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan, karena seperti yang kita ketahui narkotika kita dapatkan ini lewat jasa ekspedisi," bebernya.
Sementara untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba, polisi masih mengejar dua tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial A dan S. Dua tersangka yang ditangkap kini sedang menjalani proses hukum.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait