MAKASSAR, iNews – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus pembusuran yang mengenai pipi kanan seorang bayi di Makassar Sulawesi Selatan. Polisi sebelumnya telah mengamankan enam orang remaja terduga pelaku pembusuran, namun lima diantaranya hanya sebagai saksi
Seperti diketahui seorang bayi berinisial KN berusia satu tahun lebih menjadi korban pembusuran salah sasaran yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Sulawesi Selatan pada Selasa sore.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka atas nama Reza yang telah melakukan pembusuran, dia sudah menerangkan bahwa benar dia yang melakukan,” kata Kapolsek Tallo Kompol Badollahi, Kamis (3/2/2022)
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Saat ini kondisi bayi KN sudah mulai membaik pasca operasi pencabutan anak panah yang tertancap di pipi sebelah kanan. Kejadian bermula saat korban sedang dibonceng tantenya yang hendak berbelanja di toko swalayan. Namun ketika menyeberang dari atas jembatan terlihat sekelompok pemuda bermaksud menyerangan lawannya dan melepaskan tembakan anak panah hingga mengenai bayi KN.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait