JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menambahkan, selain MRS polisi juga menetapkan ketua panitia hingga pala seksi acara sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU kekarantinaan.
"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini mengatakan, polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.
"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.
Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait