Tiga pelaku pembusuran di Makassar ditembak polisi. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Tiga pelaku pembusuran di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditembak polisi. Pelaku yakni berinisial PA, MO, dan AH. 

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala mengatakan, para pelaku ini ditangkap setelah membusur salah seorang remaja yang tengah nongkrong di depan warung di pinggir jalan kawasan simpang lima bandara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. 

"Jadi, pelaku berbonceng tiga, melintas di dekat korban dan melihat korban lalu memutar balik dan membusur ke korban," katanya, Jumat (16/12/2022).  

Akibat kejadian itu, korban yakni Reno Arnanda (18) terkena anak panah di bagian tenggorokan dan dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku ditembak

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, saat akan ditangkap mereka membahayakan petugas hingga akhirnya ditembak.

"Pada saat proses pengembangan para pelaku ini mebahayakan petugas sehingga ditembak. Pelaku yang ditangkap tiga-tiga, mereka asli Maros dan Makassar," ujarnya.

Dia mengatakan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal, saat kejadian pelaku ini hanya melintas dan melihat korban bersama rekannya langsung dibusur.

"Kalau dari pemeriksaan, salah satu pelaku pernah ada ketersinggungan dengan orang di lokasi kejadian. Namun korban ini tidak ada kaitannya dengan itu," ujarnya. 

Sementara itu, kepada polisi pelaku AH mengaku bahwa aksi penyerangan yang dilakukannya karena dirinya sempat dikeroyok oleh warga di daerah tersebut.

Tak terima dengan itu, dia pun mengajak kedua rekannya melakukan penyerangan sebagai buntut balas dendam.

Namun, mereka melampiaskan kepada korban yang diketahui tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dialami oleh pelaku.
 
"Saya ke sana mau balas dendam. Dengan korban saya tidak kenal, saat kejadian dia ada di sana," ujarnya.  

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polsek Biringkanaya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara korban pembusuran masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan harus menanggung beban biaya pengobatan sendiri setelah operasi sebesar Rp15 juta.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network