MAKASSAR, iNews.id – Polisi menangkap satu dari dua tersangka penganiayaan terhadap MH, mahasiswa baru Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Makassar.
Tersangka berinisial WY ini merupakan mahasiswa senior. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MP masih dalam pengejaran petugas.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, tersangka sudah diamankan dan kini masih diperiksa penyidik.
"Satu orang sudah ditangkap, sementara menjalani proses hukum. Inisialnya WY mahasiswa senior," tuturnya, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan dua tersangka yaitu WY dan MP atas kasus dugaan penganiayaan. Saat ini MP masih dalam pengejaran atau berstatus DPO.
Keduanya dijadikan tersangka, berdasarkan bukti yang dilayangkan saksi-saksi dalam penganiayaan yang dilakukan di kamar kos.
Dalam kasus tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pengeroyokan, 5 tahun ke atas.170 KUHP," kata AKP Lando.
Sebelumnya MH melaporkan apa yang dia alami ke Mapolsek Rappocini, saat itu. Kepada polisi, MH mengaku telah dianiaya seniornya di dalam sebuah kamar kosa gegara tak mengikuti keinginan seniornya untuk minum miras di sekitaran wilayah Kampung Karunrung, Kecamatan Rappocini.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait