Pelaku pencurian sapi diamankan polisi. (Foto: Sindonews).

ENREKANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian tiga ekor sapi di Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Dia beraksi dengan memanfaatkan mobil pikap pinjaman.

Pelaku atas nama Sultan Idris (48), warga Kabere, Desa Taulan. Dia beraksi seorang diri, modusnya dengan menaikkan sapi ke atas mobil sendirian, lalu mengikatnya di pagar pembatas kendaraan tersebut.

"Pengakuannya dia baru pertama kali melakukan pencurian ini," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (8/12/2021).

Namun belum sempat membawa kabur sapi tersebut, dia lebih dulu diamankan polisi. Sultan ketahuan mencuri oleh petugas patroli. Dia mengaku, sapi yang diangkutnya ini hasil curian.

"Beruntung, ada patroli polisi saat pelaku mencoba membawa kabur hasil curiannya ke Toraja untuk dijual. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Andi Sinjaya.

Kapolres Enrekang meminta pemilik ternak, khususnya yang tidak dikandangkan agar memperketat penjagaan. Dia juga meminta warga melapor jika kehilangan ternaknya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network