Ilustrasi jambret. (Foto: Istimewa)

PINRANG, iNews.id - Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap pelaku penjambretan dan penadah barang curian di Pinrang, Kamis (20/8/2020). Kedua pelaku, yakni Muh Sadikin (22) dan Johan (26), diamankan dari dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, pelaku Muh Sadikin menjambret seorang pengendara sepeda motor perempuan pada Selasa (11/8/2020) lalu di Kampung Baru Ongkoe, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Sadikin berhasil merampas satu unit telepon seluler (ponsel).

Sebelum merampas ponsel korban, Sadikin terlebih dulu memepet kendaraan korban hingga berhenti. Pelaku kemudian menganiaya korban, lalu merampas ponselnya.

"Korban ini dipepet dulu saat naik motor. Setelah korban berhenti di pinggir jalan, pelaku langsung menganiaya korban, lalu merampas handphone si korban ini," kata AKP Dharma Negara.

Korban kemudian melaporkan penjambretan yang dialaminya. Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sadikin beserta Johan yang menjadi penadah handphone hasil rampasan tersebut.

Kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda. Sadikin yang merupakan pelaku utama ditangkap saat mengangkut ampas padi untuk dibawa ke Sulawesi Barat. Sementara Johan yang merupakan penadah barang tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya.

Atas aksinya, pelaku utama dijerat polisi dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara penadah handphone hasil kejahatan ini dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network