KOLAKA, iNews.id - Polisi menangkap buronan kasus pencurian di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian 41 tabung gas elpiji 3 kg sejak tujuh bulan terakhir.
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial AR Januari lalu di Jalan Repelita, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kolaka. Saat penangkapan, F kabur hingga diburu polisi.
"Sejak saat itu F menghilang dan kembali terdeteksi kemarin di Pomalaa oleh jajaran Satreskrim Polres Kolaka hingga langsung dilakukan penangkapan," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
Sementara AR alias A telah ditangkap bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Dia juga merupakan seorang resedivis kasus pencurian yang selama ini meresahkan warga Kolaka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Saat ini pelaku F yang buron sudah diamankan di ruang sel tahanan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait