Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta. (ANTARA/Darwin Fatir)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pelaku peretasan kartu debit yang mencuri uang nasabah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara empat pelaku lainnya masih diburu tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta di Makassar mengatakan, pelaku yang telah ditangkap berinisial MM. Kemudian empat orang lainnya yang buron dan sudah dikantongi identitasnya berinisial H (bos), HPS, THS serta MS (anak buah).

"Pelaku peretasan yang diamankan satu orang. Tapi masih ada empat pelaku lain dikejar, termasuk bos hackernya. Mereka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Dia menjelaskan, para peretas mencuri saldo nasabah kartu debit, mastercard dengan masuk sistem di akun seseorang yang memiliki kartu kredit dengan menggunakan aplikasi tertentu. 

"Dari aplikasi itu dia bisa mengakses akun seseorang yang punya uang di kartu debit. Mereka bisa menggunakan kartu tersebut, sedangkan pemiliknya tidak tahu kalau digunakan oleh pelaku," katanya.

Kendati demikian, kartu yang digunakan transaksi meninggalkan jejak digital. Sindikat ini mempunyai kemampuan mengakses akun seseorang yang memiliki kartu.

"Jadi, bagi yang punya kartu debit kalau mau menggunakannya agar lebih hati-hati," ucapnya.

Modus operandi mereka H sebagai bos sindikat ini berperan mengumpulkan data-data surat elektronik berdasarkan daftar email korban yang dijadikan data target pengelabuan di laptop milik MM.

Selanjutnya, HPS menggunakan perangkat lunak Heart Sender V mengirimkan email pengelabuan kepada korban atau pemilik email yang masuk daftar tersebut, dengan menargetkan pengguna untuk diambil data kredensial yang sensitif, seperti username, kata kunci, email, pasword dan data kartu debit tersebut.

Setelah calon korban mengisi data kredensial, THS mengecek email korban. Selanjutnya, MM diberikan username dan kata kunci oleh H serta data kartu debit itu milik orang lain untuk dicek isi saldo, seperti nomor kartu dan kode pengamanan. Selanjutnya akan muncul saldo kartu debit milik korban.

Tersangka MM lalu menyimpan data tersebut ke notepad dan memasukkan jumlah saldo. Saat H meminta data itu, dia memberikannya.

Pelaku lainnya, MS memanfaatkan data kredensial untuk transaksi. Selanjutnya mencairkan saldo kartu debit serupa milik orang lain, dari warga negara asing dengan berbagai cara, seperti bertransaksi koin Cryptocurrency di platform Paxful, mencairkan lewat situs Western Union dan Remitly untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tersangka MM menjalankan aksi itu sejak Maret 2021 hingga 20 April 2023 dan telah mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp100 juta.

"Ini kejahatan dunia maya in. Tersangka belajar secara autodidak tutorial dari dunia maya. Jadi banyak tutorial seperti ini internet. Dia punya pengetahuan mengetahui informasi di dunia 'hacker'. Di pasar gelap banyak ditawari rekening lengkap dan data kartu. Tapi harus bayar dulu untuk masuk. Dia tahu ada nilainya, baru dia masuk ke akun orang," kata Helmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 46 Ayat 2 juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network