MAKASSAR, iNews.id - Polisi masih terus menyelidiki kasus penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Muhammad Irwan alias Daeng Naba (44), dam Muhammad Syahrul (42).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, motif penyerangan itu diduga terkait sengketa lahan antara pemilik rumah Litha Brent dengan kubu lawannya yang tidak lain adalah tetangganya sendiri sehingga terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan peristiwa itu.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru kendati telah menetapkan dua tersangka," katanya.
Ia mengatakan, kedua pelaku penyerangan yang telah ditetapakn tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 tindak pidana bersama–sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua batang bambu, pecahan kaca pintu dan jendela, perkakas satu buah betel dan palu.
Viral di media sosial
Aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok orang ke rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Sabtu (15/10/2022) sempat viral di media sosial.
Dalam video tampak para pelaku berusaha masuk ke dalam rumah namun dihalangi oleh orang yang menjaga di pintu masuk.
Bukan itu saja, pelaku juga memaksa membuka pintu dengan menggunakan bambu, karena tidak bisa masuk pelaku lalu melakukan pelemparan batu hingga kaca pintu rumah rusak dan menjatuhkan motor yang terparkir.
Pasca-kejadian tersebut, polisi datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penjagaan ketat dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua orang pelaku.
Editor : Candra Setia Budi