MAKASSAR, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang yang merupakan kakak adik ditangkap diduga kurir dan pengedar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, dua orang yang merupakan saudara kandung ini diduga terlibat sindikat narkoba jaringan internasional.
"Mereka yakni AT (34) dan A (36) yang masuk dalam sindikat internasional peredaran narkoba dari Malaysia," kata Kombes Pol Witnu di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/3/2021).
Kedua pengedar, kata dia, hanya sebagai perantara dari bos atau bandarnya berinisial FR yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Artinya kelompok ini masih jaringan lama dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia," ujarnya.
Menurut dia, penangkapan keduanya juga tidak mudah karena ada perlawanan dari para pelaku sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki seorang dari mereka.
"Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," katanya.
Atas perbuatan tersebut, polisi kemudian menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait