Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti miras dan rokok ilegal asal China saat ekspose kasus, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Darwin Fatir)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi membongkar kasus penyelundupan dan peredaran minuman keras (miras) serta rokok impor ilegal asal China di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Barang ilegal ini hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah menggunakan mobil bak terbuka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota tim Satuan Samapta Polrestabes Makassar. Petugas juga menangkap dua pelaku yang bertugas sebagai kurir.

"Tim mengungkap kasus peredaran miras impor ilegal dan rokok tanpa cukai. Ada sebanyak 132 kardus minuman beralkohol diduga dari China dan 23 kardus rokok tanpa cukai," ujar Kapolrestabes, Jumat (2/11/2023).

Menurutnya, penangkapan barang ilegal ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan. Barang tersebut diangkut mobil bak terbuka ke Morowali, Sulteng. Kapolres menyebutkan ada dua pelaku diamankan yang bertugas sebagai kurir masing-masing berinisial O dan J.

"Dari hasil pemeriksaan, proses ini sudah berlangsung kurang lebih 5 bulan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta Pasal 99 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari penyelidikan, kedua pelaku berperan membawa serta mengangkut barang ilegal tersebut tujuan ke Morowali yang diduga akan dijual kepada pekerja asal China di lokasi tambang wilayah setempat.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan khususnya kepada pemilik dari pada barang tersebut. Patut kita duga karena ini barang ilegal, barang selundupan. Ini sementara kita kembangkan," katanya.

Menurutnya, polisi masih menelusuri asal barang selundupkan tersebut. Baik dari mana, oleh siapa sehingga perlu pengembangan lebih lanjut. Dari jumlah total botol miras yang disita, 1.000 botol di antaranya dengan kadar alkohol diperkirakan mencapai 56 persen.

"Dari hasil penyelidikan juga, Miras ini beredar di Kota Makassar dan ini tentunya masih dalam proses pengembangan sudah berapa banyak diambil dan disebar di Kota Makassar," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network