MAKASSAR, iNews.id - Polisi membongkar kasus penyelundupan dan peredaran minuman keras (miras) serta rokok impor ilegal asal China di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Barang ilegal ini hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah menggunakan mobil bak terbuka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota tim Satuan Samapta Polrestabes Makassar. Petugas juga menangkap dua pelaku yang bertugas sebagai kurir.
"Tim mengungkap kasus peredaran miras impor ilegal dan rokok tanpa cukai. Ada sebanyak 132 kardus minuman beralkohol diduga dari China dan 23 kardus rokok tanpa cukai," ujar Kapolrestabes, Jumat (2/11/2023).
Menurutnya, penangkapan barang ilegal ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan. Barang tersebut diangkut mobil bak terbuka ke Morowali, Sulteng. Kapolres menyebutkan ada dua pelaku diamankan yang bertugas sebagai kurir masing-masing berinisial O dan J.
"Dari hasil pemeriksaan, proses ini sudah berlangsung kurang lebih 5 bulan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta Pasal 99 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Donald Karouw
penyelundupan miras minuman keras rokok ilegal kota makassar morowali Kapolrestabes Makassar polrestabes makassar
Artikel Terkait