MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang buronan kasus penipuan tiket Garuda Indonesia asal Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melarikan diri ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku saat ini sedang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan petugas.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Resmob Polda Sulsel terhadap tersangka penipuan tiket Garuda itu.
"Pelaku sekarang sudah ada di posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut," kata Ibrahim di Kota Makassar, Rabu (26/2/2020).
Pelaku berinsial AY (30), warga Jalan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Manggar, Kota Balikpapan. Dia menjadi buronan kasus penipuan yang menjadi target buruan dari Polres Banjarbaru.
Kronologi penangkapan ini berawal saat Polres Banjarbaru meminta bantuan ke Polda Sulsel. Melalui jaringan informan dari Resmob, polisi akhirnya mendapati keberadaan pelaku.
AY berada di Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.
"Pelaku mengakui telah melakukan penipuan kasus penjualan tiket Garuda pada Januari 2020," ujar dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu bundel dokumen palsu berupa invoice pembayaran haji Garuda, dan satu bundel dokumen palsu Qmall Banjarbaru. Kemudian satu bundel surat jalan palsu Garuda Indonesia, serta dua unit ponsel berbeda merek.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait