Aktivitas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel. (Foto: Dok SINDOnews)

MAKASSAR, iNews.id - Penyebaran virus korona yang terus meluas membuat pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengurangi interaksi di pengadilan, termasuk menunda beberapa sidang. Hal ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Slamet Sampurno.

Menurut Slamet Sampurno, sidang khususnya pidana tak perlu ditunda di tengah pandemi virus korona. Hal itu demi terjaganya sistem hukum serta tidak terjadi pelanggaran atas hak-hak terdakwa, utamanya terkait masa tahanan. Dalam KUHAP dikatakan, jika masa tahanan lewat maka tersangka atau terdakwa lepas demi hukum.

"Jika dikaitkan dengan masalah tersebut, pihak pengadilan atau hakim tetap harus berdasar kepada KUHAP dan tetap menjalankan sidang. Karena jika tidak, maka terdakwa dapat lepas demi hukum atau terjadi pelanggaraan hukum, yaitu pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa," katanya.

Dia menyarankan agar hakim tetap menggelar sidang di PN Makassar. Namun, demi keamanan diri hakim, jaksa, pengacara dan terdakwa, persidangan sebaiknya digelar tanpa dihadiri pengunjung.

"Saya pikir ini bukan menyepelekan wabah, tapi karena ini merupakan sistem hukum dan hukum harus ditegakkan dalam keadaan apapun, maka saran saya sidang tetap digelar tanpa harus dihadiri pengunjung," ujarnya.

Dengan tidak adanya pengunjung, maka baik hakim, jaksa dan pihak lainnya dapat menjaga jarak aman demi keselamatan diri sendiri. Tentunya dengan mengikuti prosedur pencegahan virus corona, menggunakan masker serta hand sanitizer.

"Pada intinya tetap jaga keselamatan diri. Bagi hakim, jaksa ataupun pengacara yang merasa tidak cukup sehat, tentu jangan memaksakan diri," katanya.

Diketahui sejak virus corona mewabag, PN Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap pengunjung sidang. Setiap kali para pengunjung sidang hendak masuk ke PN Makassar di Jalan RA Kartini, diharuskan untuk mengecek suhu tubuh.

PN Makassar juga mulai menunda sebahagian sidang untuk mecegah penularan virus korona. Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah setempat yang meminta agar sebisa mungkin mengurangi interaksi di pengadilan.

Dalam surat edaran MA, hakim yang kondisi kesehatannya kurang baik memang diminta untuk dirumahkan. Di PN Makassar, tidak ada hakim yang diliburkan dan hingga saat ini semua hakim tetap berkantor.

"Tidak ada yang diliburkan, kantor tetap berjalan normal. Hanya memang ada beberapa penundaan sidang untuk melakukan protokol pencegahan virus Covid-19 sesuai arahan pimpinan dan seminim mungkin untuk menghindari banyak orang. Jadi kami tetap standby di kantor," katanya.

Dia tidak memungkiri pengadilan memang setiap hari padat dengan pengunjung, utamanya pada sidang-sidang tindak pidana. Karena itu, PN Makassar menunda beberapa sidang tersebut.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network