GOWA, iNews.id – Pilu dialami bocah 5 tahun asal Kabupaten Gowa. Bocah berinisial MA itu dianiaya teman ibunya hingga mengalmi luka bakar dan memar hampir sekujur tubuhnya.
Korban dianaya menggunakan gagang sapu besi hingga disundu rokok. Aksi penganiayaan anak itu terungkap setelah pelaku diamankan warga yang tidak tega melihat korban terus dianiaya.
Usai dilaporkan, terduga pelaku penganiayaan langsung ditangkap polisi.
Kasubsi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, MA menjadi korban penganiayaan saat dititip ke perempuan berinisial Pd (26) yang merupakan teman ibunya.
“Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku kawasan Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa,” katanya, Minggu (18/8/2024).
Selama dititipkan ibunya, kata dia, MA diduga kerap kali mendapat tindakan kekerasan oleh PD. Pelaku bahkan beberapa kali menyuluti korban dengan rokok dan memukuli punggung korban dengan gagang sapu.
“Warga yang menyaksikan aksi penganiayaan tersebut langsung mengamankan pelaku dan melaporkan ke polisi. Peristiwanya terjadi 13 Agustus lalu,” katanya.
Kepada polisi, PD mengaku memukuli dengan gagang sapu karena kesal terhadap korban.
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga kini masih ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait