Pj Wali Kota Makassar mendatangi Kantor Camat Rappocini. (Foto: iNews/Arham Hamid).

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menetapkan Perwali No 57 Tahun 2020 tentang Intensif RT dan RW. Nantinya ketua RT dan RW di lingkungan warga akan mendapat upah senilai Rp1 juta per bulan.

Menurut Prof Rudy mengatakan, RT dan RW ini merupakan ujung tombak terdepan pemerintah dalam memberi pelayanan langsung kepada masyarakat. Tugas tersebut dinilai bukan pekerjaan mudah.

"Tidak semua orang bisa melaksanakan tugas-tugas mereka," kata Rudy di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (4/11/2020).

Dia memastikan, para RT dan RW akan mendapat intensif tersebut tanpa ada berbagai indikator penilaian. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, sehingga insentif yang didapat ketua RT dan RW harus dipotong.

"Makanya aturan lama sudah saya cabut diganti dengan yang baru," ujar dia.

Petugas RT dan RW memang diminta memaksimalkan kinerja mereka, khususnya dalam penanganan Covid-19. Mereka harus memastikan warga di lingkungannya menerapkan protokol kesehatan ketat.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network