WAJO, iNews.id - Polisi menangkap dua maling mesin perahu milik nelayan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi para pelaku membuat perahu korban tenggelam di sungai.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, membenarkan ada penangkapan pelaku pencurian berinisial TH dan DA. Mereka diamankan beserta barang bukti, yakni mesin perahu curiannya.
"Mereka mencuri dua mesin perahu nelayan di aliran Sungai Pajalele. Saat itu korban mendapati perahunya berpindah tempat dan tenggelam, saat dicek ternyata mesin perahunya ilang," kata AKBP Islam di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (11/11/2020).
Penangkapan pertama terhadap pelaku TH di rumahnya, Kelurahan Matirotappareng Kecamatan Tempe. Pelaku diamankan Selasa kemarin tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali menangkap DA. Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti, mesin perahu 13 VK Merk Honda di Mapolsek Tanasitolo.
"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 dan 363 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait