Ratusan tabung gas elpiji yang akan diselundupkan ke Sulawesi Tengah dari Kota Palopo diamankan polisi, Kamis (18/1/2018). (Foto: iNews/Nasruddin)

PALOPO, iNews.id - Aparat kepolisian Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggagalkan penyelundupan ratusan tabung elpiji bersubsidi yang akan dibawa ke Sulawesi Tengah, Kamis (18/1/2018) petang. Elpiji bersubsidi tersebut dibawa dengan tiga mobil pikap. Ketiga mobil itu dicegat polisi di perbatasan Kota Palopo dan Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Tiga mobil pikap penyelundup tabung gas lintas provinsi itu, akhirnya digerebek dan diamankan oleh aparat kepolisian dari Reserse Kriminal Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan, saat hendak mengangkut tabung bersubsidi ke wilayah Sulawesi Tengah.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 600 tabung elpiji bersubsidi. 400 tabung diantaranya berisi, sementara 200 tabung masih kosong. Selain mengamankan ratusan tabung tiga kilogram, polisi juga mengamankan para sopir mobil pikap tersebut, yakni Z, T, dan M.

Kasat Reskrim Polres Kota Palopo, AKP Ardi Yusuf mengatakan, penyeludupan tabung tiga kilogram itu terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Polisi yang mengembangkan kasus ini mencurigai tiga mobil pikap yang akan melintas keluar daerah. Polisi yang ada di lokasi langsung mencegat ketiga mobil itu dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya polisi temukan tiga mobil yang berisi enam ratus tabung gas. Satu mobil berisi 200 tabung kosong sementara dua mobil lainnya berisi empat ratus tabung yang siap didistribusikan.

“Jadi modus pelaku yakni melakukan pengankutan tanpa izin dari pangkalan yang ada di Kota Palopo, dikumpulkan kemudian diedarkan di luar. Tempat pengedarannya ada di dua tempat, yakni di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, dan di Pendolo, Sulawesi Tengah,” ucap Ardi.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini, untuk mencari keterlibatan pelaku lainnya. Termasuk melacak dugaan adanya pengoplosan yang dilakukan oleh para pelaku untuk memperoleh untung yang banyak.

“Kami belum bisa pastikan apakah ada praktik pengoplosan karena tidak dilakukan di wilayah Kota Palopo. Untuk kemungkinan itu, kami akan serahkan kepada masing-masing polsek di daerah yang jadi tujuan penyelundupan untuk mengembangkan kasus ini,” ucap Ardi.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network