MAKASSAR, iNews.id – Kasus penemuan 750 dus yang berisi minyak goreng kemasan 1,8 liter akhirnya akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat pengungkapan ini pemilik minyak goreng kemasan mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
Sebelumnya kasus dugaan penimbunan minyak goreng ini terungkap saat Polsek Biringkanaya menggeledah sebuah rumah di Kawasan Perumahan Pondok Asri 3, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/3/2022).
Penyidik Satreskrim Polsek Biringanaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku yakni RRA sebagai pemilik minyak goreng kemasan dan F yang merupakan sopir.
“Jadi yang sudah kita periksa adalah pemilik RR dan sopir F,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa, Kamis (17/3/2022)
Diketahui RRA baru bergelut di dunia bisnis minyak goreng kemasan. Ratusan dus berisi minyak goreng kemasan ini dibeli RRA melalui media sosial dari salah satu distributor yang berada di Kabupaten Gowa.
Rencananya minyak goreng itu akan kembali dijual di daerah Sulawesi Barat dengan yang lebih harga lebih tinggi.Namun bukannya mendapat keuntungan berlipat ganda , RRA malah merugi ratusan juta karena pengungkapan ini.
“Dari introgasi, pelaku mengatakan bahwa kerugian yang dialmi kurnag lebih Rp200 juta. Dia baru bergelut dengan bisnis minyak goreng,” ujarnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait