Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali. (Foto: iNews/Sulaiman Nai)

JENEPONTO, iNews.id - Pengemudi yang menabrak Ipda Uji Mughni, Kanit Tipikor Polres Jeneponto hingga gelayutan di kap mobil ditangkap polisi. Dia langsung dijebloskan ke penjara usai perbuatannya yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, pelaku menggunakan mobil Honda Jazz warna merah menabrak polisi di perempatan Patung Kuda depan Mapolres, Kamis (27/1/2022) petang. Identitasnya yakni bernama Abd Raja yang sudah diamankan beberasa jam usai kejadian.

Dia merupakan warga Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Kami menjeratnya dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya, Jumat (28/1/2022) petang.

Menurutnya, sejauh ini Polres Jeneponto baru menahan satu pelaku. Namun di dalam mobil yang dikendarai Abd Raja saat itu ada orang lain.

"Untuk sementara yang kami ketahui ada dua orang pelakunya. Namun yang berhasil diamankan sampai saat ini lelaki Abd Raja," katanya,

Ditanya soal pelaku lain yang ada di dalam mobil, Kasat mengaku belum mengetahuinya.

"Yang satu masih kami selidiki siapa sebenarnya," ujar Hambali.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network